rsudayakuraja.com

rsudayakuraja.com – Kepolisian Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah berhasil menangkap tujuh individu terkait dengan pembunuhan WG (21 tahun), yang terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni.

Kompol M Alfan Armin M, Kasat Reskrim Polresta Pati, mengumumkan bahwa para tersangka yang ditangkap termasuk RS (15 tahun) dari Undaan Kudus, S (16 tahun) dan DO (16 tahun) dari Kuwawur Sukolilo, serta IS (15 tahun), NB (15 tahun), KW (18 tahun), dan RS (17 tahun) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.

Peristiwa ini berawal dari sebuah tantangan yang dilontarkan oleh kelompok korban, yang dikenal dengan nama kelompok ABCD, melalui Instagram kepada kelompok Kampung Hening, yang awalnya ditolak. Namun, pihak kelompok Kampung Hening kemudian mengajak balik kelompok ABCD untuk bertarung, yang disetujui oleh kedua belah pihak. Pertarungan ini disepakati untuk dilaksanakan di perbatasan Desa Wegil dengan Desa Prawoto pada malam hari.

Menurut Kompol Alfan, lebih dari sepuluh orang dari kelompok Kampung Hening tiba di lokasi kejadian pada pukul 00.15 WIB, membawa senjata tajam dan bersiap untuk bertarung. Konfrontasi fisik terjadi antara RS dari kelompok Kampung Hening dan IS dari kelompok ABCD, di mana RS terluka di jari karena sabetan celurit dari IS. Setelah itu, WG, korban, maju dan terlibat dalam perkelahian, dimana ia terluka parah di punggung karena sabetan celurit dari RS.

WG kemudian melarikan diri bersama kelompoknya, tetapi akhirnya terjatuh dan meninggal karena luka tusuk di punggung yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan hebat. Kelompok Kampung Hening mundur dari lokasi kejadian setelah insiden tersebut.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk 10 senjata tajam, 7 unit motor, dan 11 handphone. Para tersangka menghadapi berbagai tuduhan, dengan RS yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan, dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tersangka lainnya dikenai tuduhan membawa senjata tajam tanpa izin, yang berpotensi hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

By admin