rsudayakuraja.com

rsudayakuraja.com – Pihak kepolisian telah secara resmi memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, dikenal juga sebagai Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky. Masa penahanan ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan.

Penahanan awal Pegi Setiawan dimulai pada 21 Mei, dengan durasi 20 hari yang telah berakhir pada Minggu, 9 Juni. Pengumuman mengenai perpanjangan penahanan ini disampaikan oleh Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, detail waktu pengambilan keputusan perpanjangan tersebut tidak dijelaskan secara spesifik.

Konteks Penangkapan dan Dakwaan:
Pegi Setiawan ditahan setelah ditangkap di Cirebon oleh Polda Jawa Barat, mengakhiri delapan tahun masa buronannya. Dia dianggap sebagai salah satu aktor utama dalam kasus pembunuhan tragis tersebut. Atas perbuatannya, Pegi dihadapkan pada beberapa pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang semuanya berpotensi mengarah pada hukuman mati.

Walaupun Pegi Setiawan membantah keterlibatannya dan menyatakan ketidaktahuan tentang peristiwa tersebut, ibunya, Kartini, juga mendukung klaim bahwa Pegi tidak terlibat, menyebutkan bahwa Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Penutupan Daftar Pencarian Orang (DPO):
Penangkapan Pegi oleh Polda Jawa Barat juga menandai konklusi dari daftar pencarian orang terkait dengan kasus ini. Dua individu lain yang terdaftar dalam DPO, Dani dan Andi, telah dinyatakan tidak terlibat setelah penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa keterangan tentang mereka dari pelaku lainnya tidak dapat dibuktikan.

Menurut Kombes Surawan, dengan tertangkapnya Pegi, jumlah total pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon kini adalah sembilan orang. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini dan untuk memastikan keadilan bagi korban.

By admin