rsudayakuraja.com

rsudayakuraja.com – Dalam rangkaian penyelidikan yang berkelanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan aset yang signifikan dari Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara. Penyitaan ini terjadi pada Sabtu (8/6) sebagai bagian dari kasus yang melibatkan gratifikasi dan pencucian uang.

Detail Penyitaan:
Operasi penyitaan terbaru ini mencakup aset berikut:

  • Kendaraan, termasuk 72 mobil dan 32 sepeda motor
  • Properti, yang meliputi tanah dan bangunan di enam lokasi yang berbeda
  • Uang tunai sejumlah Rp6,7 miliar
  • Mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp2 miliar

Penambahan aset terbaru ini meningkatkan total kendaraan yang telah disita dalam penyelidikan ini menjadi 195 unit. Aktivitas penyitaan dilakukan melalui serangkaian penggeledahan yang berlangsung dari tanggal 13-17 Mei 2024 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta dari tanggal 27 Mei hingga 6 Juni 2024 di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lokasi dan Target Penggeledahan:
“Penggeledahan dilaksanakan di 9 kantor dan 19 rumah,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK. Di antara lokasi yang digeledah terdapat kediaman pengusaha batu bara, Said Amin, serta kediaman kakak ipar Rita, Endri Erawan, yang juga sempat diperiksa dalam kaitannya dengan kasus ini.

Sejarah Penyitaan:
Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK telah berhasil menyita 91 kendaraan mewah dari berbagai merek prestisius, serta 30 barang mewah lainnya, termasuk jam tangan dari merek Rolex, Hublot, Chopard, dan Richard Mille, yang banyak terdaftar atas nama pihak lain, termasuk Endri Erawan.

Status Hukum Rita Widyasari:
Rita Widyasari bersama dengan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya dituduh menggunakan hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar dari berbagai proyek dan perizinan untuk pencucian uang. Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan kehilangan hak politik selama lima tahun pasca-penjara.

Rita juga dikaitkan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut sumber dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.

By admin