rsudayakuraja.com

rsudayakuraja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang saat ini statusnya masih sebagai buronan. Pemanggilan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantor KPK, Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024.

Hasto Kristiyanto telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut pada Senin, 10 Juni 2024, di gedung Merah Putih KPK. “Saya akan hadir sesuai dengan panggilan KPK, ditemani oleh penasehat hukum saya,” ungkap Hasto, menambahkan bahwa ia merasa penting untuk hadir demi menghindari kemungkinan konsekuensi negatif.

Kasus yang menjerat Harun Masiku ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terkait dengan suap untuk penggantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah menjalani proses hukum dan dihukum dengan penjara selama 7 tahun pada tahun 2020, atas penerimaan suap sejumlah SGD 57,350, yang setara dengan kurang lebih Rp 600 juta, bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut diberikan oleh Saeful Bahri untuk memfasilitasi persetujuan KPU atas permohonan PAW dari anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, yang dialamatkan kepada Harun Masiku.

Meskipun Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat sejak tahun 2023, Harun Masiku masih belum dapat ditangkap dan telah menjadi buronan selama sekitar 4 tahun. Sebagai upaya lanjutan untuk melacak keberadaan Harun Masiku, KPK telah memeriksa beberapa saksi baru, termasuk pengacara Simon Petrus, serta dua mahasiswa, Hugo Ganda dan Melita De Grave.

By admin