Kebijakan Menkes Soal PPDS Boleh Praktik Jadi Dokter Umum Tuai Respons Konsil Kesehatan

kebijakan-menkes-soal-ppds-boleh-praktik-jadi-dokter-umum-tuai-respons-konsil-kesehatan

rsudayakuraja.com – Jakarta — Menteri Kesehatan memberi izin bagi peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) untuk membuka praktik sebagai dokter umum. Kebijakan ini langsung menarik perhatian banyak pihak, termasuk Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Langkah ini dianggap berani, terutama di tengah masih tingginya kebutuhan layanan kesehatan di daerah terpencil.

Tujuan Dan Harapan Pemerintah

Aturan baru itu memperbolehkan PPDS membuka praktik di luar jam pendidikan, selama memenuhi syarat administrasi dan etika profesi. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memperluas akses layanan medis, terutama dokter umum yang masih terbatas di sejumlah wilayah.

Kekhawatiran Konsil Kesehatan

Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof. Taruna Ikrar, menilai kebijakan ini perlu pengawasan ketat. Ia khawatir praktik tambahan bisa mengganggu proses pendidikan spesialis.
“Kami paham urgensinya. Tapi harus ada batasan yang jelas agar kualitas pendidikan tidak menurun,” ujarnya pada Jumat (25/4).

Suara Dari Organisasi Profesi

Organisasi profesi juga menyampaikan pandangan serupa. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah mengkaji dampak beban kerja dan potensi konflik peran.
“PPDS punya tanggung jawab akademik besar. Jangan sampai praktik luar jadi beban tambahan,” kata salah satu perwakilan IDI.

Sambutan Dari Mahasiswa PPDS

Sementara itu, banyak mahasiswa PPDS menyambut baik kebijakan ini. Mereka merasa bisa terbantu secara finansial dan mendapat lebih banyak pengalaman klinis.
“Asal aturannya jelas dan tidak tumpang tindih, ini solusi yang saling menguntungkan,” kata Rani, mahasiswa PPDS tahun ke-2 dari salah satu universitas negeri di Jakarta.