Denny Indrayana Ajukan Gugatan Pilkada Banjarbaru ke MK: Tuntut Pemilihan Ulang
rsudayakuraja – Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, secara resmi telah mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional terkait hak pilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, yang dipimpin oleh Dr. Muhamad Pazri, mendaftarkan permohonan ke MK pada Rabu, 4 Desember 2024. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon dalam kasus ini adalah para warga Banjarbaru dan pemantau pemilu yang merasa hak konstitusional mereka dirugikan.
Pilkada Kota Banjarbaru menuai polemik karena hanya diikuti oleh satu pasangan calon, Erna Lisa Halaby-Wartono, setelah pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi karena melanggar aturan administratif. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, mekanisme kotak kosong tidak diterapkan dalam pemungutan suara, yang menurut para pemohon bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Denny Indrayana, kebijakan KPU yang tidak menyediakan opsi kotak kosong dalam Pilkada Banjarbaru bertentangan dengan Pasal 54 C ayat (1) dan (2) UU 10/2016. “Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru,” tegas Denny.
Tim hukum Banjarbaru Hanyar meminta MK untuk memerintahkan KPU RI mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan melaksanakan putusan kamboja slot. Mereka juga meminta MK untuk menetapkan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara dan membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada.
“Kami mohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan melaksanakan putusan,” ujar Denny.
KPU Kota Banjarbaru sebelumnya telah menetapkan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dengan perolehan suara 36.135 suara. Namun, jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 78.736 suara. KPU menyelenggarakan pemungutan suara tanpa mekanisme kotak kosong, meskipun hanya diikuti satu pasangan calon.
Selain mengajukan gugatan ke MK, Denny Indrayana dan tim juga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi serta tindak pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga berencana melakukan uji materi (judicial review) terhadap Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA).
Dengan langkah-langkah hukum ini, Denny Indrayana dan tim berharap agar Pilkada Banjarbaru dapat berjalan secara jujur dan adil serta tidak melanggar konstitusi. “Ini semua adalah langkah hukum kami sebagai warga negara untuk menjaga agar pilwali Banjarbaru berjalan secara jujur dan adil serta tidak melanggar konstitusi,” kata Denny.