Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Ini Iuran per 3 Juni 2025

RSUDAYAKURAJA.COM – KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sistem layanan baru yang menghapus pembagian kelas 1, 2, dan 3. Dalam sistem ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar layanan rawat inap yang sama sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk menyederhanakan layanan, menghilangkan diskriminasi berbasis iuran, dan memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan hak pelayanan yang setara.
Mengapa Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus?
Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih adil dan merata. Pemerintah menilai bahwa sistem kelas saat ini menciptakan kesenjangan antara peserta yang mampu membayar lebih dan peserta yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah.
Iuran BPJS Kesehatan per 3 Juni 2025
Berikut adalah rincian iuran terbaru:
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
- 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- Tidak ada perubahan signifikan dalam skema ini, namun fasilitas rawat inap akan mengikuti standar KRIS.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Tidak ada pilihan kelas dalam sistem KRIS, jadi semua peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama.
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah:
- Dibiayai penuh oleh pemerintah.
- Peserta PBI tetap mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai KRIS tanpa tambahan biaya.
Penyesuaian iuran ini telah mempertimbangkan biaya operasional rumah sakit, inflasi layanan kesehatan, serta kebutuhan peningkatan mutu pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Apa yang Berubah dalam Pelayanan?
Dengan penerapan KRIS, beberapa aspek layanan rawat inap akan distandarkan. Berdasarkan pedoman BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, beberapa poin utama KRIS antara lain:
- Jumlah maksimal tempat tidur per kamar adalah 4 pasien.
Tanggapan Masyarakat dan Tantangan
Meski niat pemerintah mendapat dukungan karena mengarah pada pemerataan layanan, tidak sedikit masyarakat yang merasa khawatir. Banyak peserta mandiri yang sebelumnya memilih kelas 1 atau VIP merasa bahwa penurunan layanan kamar menjadi standar KRIS dapat menurunkan kenyamanan yang mereka bayar.
Tantangan utama terletak pada kesiapan infrastruktur rumah sakit. Banyak rumah sakit swasta yang masih menerapkan sistem kelas dan belum sepenuhnya siap untuk mengadopsi KRIS. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan tenggat waktu dan bantuan teknis untuk membantu rumah sakit dalam masa transisi.
Kesimpulan
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS menandai transformasi besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dalam pelayanan kesehatan, dengan mutu layanan yang merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka.