Menaker Ambil Sikap: Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah, Karyawan Lebih Dilindungi

Menaker Ambil Sikap: Perusahaan Dilarang Menahan Ijazah, Karyawan Lebih Dilindungi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Dalam pernyataan resminya, Menaker menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan merupakan pelanggaran hukum dan tidak dibenarkan dalam hubungan kerja apa pun.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi. Menahan ijazah sama saja dengan membatasi kebebasan seseorang untuk memilih pekerjaan,” ujar Menaker dalam konferensi pers terbaru.

Selama ini, banyak perusahaan menahan ijazah sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar sebelum masa kontrak berakhir. Namun, praktik ini kerap merugikan pekerja, terutama ketika mereka ingin mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan. Dengan adanya larangan resmi ini, pemerintah ingin menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan beradab.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk mengembalikan dokumen pribadi karyawan yang ditahan. Jika ada yang melanggar, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Langkah ini disambut positif oleh berbagai serikat buruh dan aktivis ketenagakerjaan. Mereka menilai keputusan ini memberi angin segar bagi para pekerja, terutama yang selama ini merasa tertekan oleh aturan internal perusahaan yang semena-mena.

Menaker juga mendorong karyawan untuk melapor jika mengalami penahanan ijazah secara ilegal. “Kami membuka saluran pengaduan dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara serius,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata pada perlindungan tenaga kerja. Karyawan daftar medusa88  kini lebih berani bersuara, dan perusahaan dituntut untuk lebih menghormati hak-hak pekerja.